Kordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu. (foto: dok bawaslu Sumut)
PILAREMPAT.com - Medan :
Jajaran penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Sumatera Utara, baik KPU dan Bawaslu diingatkan agar tidak menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Pedoman ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
"Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, hati-hati ada pidana di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” ujar Kordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu kepada wartawan, Sabtu (07/09/2024).
Secara khusus terhadap jajaran Bawaslu, Saut menegaskan untuk mentaati segala aturan serta kode etik. Disebutnya bahwa di pasal 180 ayat 2 dalam UU dimaksud, disebutkan setiap orang yang karena jabatannya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya, meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat tiga tahun dan denda Rp46.000.000.
“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat tiga tahun dengan denda paling sedikit Rp46.000.000, jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturannya dan jalankan tugas kita sebaik-baiknya,” ungkap dia.
Ia meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilihan untuk bekerja secara profesional.
“Ini aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau bekerjalah secara profesional dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.
“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya lagi.
Lebih jauh dijelaskan Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000. “Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” pungkasnya. [P4/sya]