Memitigasi Risiko Cyber dan Aktivitas Ilegal di Era Digital, BI - BMPD Gelar Talkshow BISAID

/

/ Selasa, 01 Oktober 2024 / 23.44 WIB

PILAREMPAT.com - Medan :

Perkembangan transaksi keuangan digital di Indonesia terus terakselerasi merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk pada sektor keuangan dan sistem pembayaran. Pesatnya perkembangan tersebut seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunakan instrumen dan kanal pembayaran digital.

Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital Nasional pada Agustus 2024 tetap kuat. Hal ini antara lain tercermin dari transaksi digital banking yang tumbuh sebesar 31.11% (yoy) dengan volume sebanyak 1,87 miliar transaksi. 

Guna memitigasi atau mengurangi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumatera Utara serta OJK, LPS, Kominfo, Kepolisian, dan berbagai K/L terkait menyelenggarakan 'BMPD Talks' yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, berlangsung di di Menara Mandiri Regional Medan, Jlan Pulau Pinang Medan, Selasa (01/10/2024)

Pada kesempatan tersebut, turut mengundang para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR di Sumatera Utara. 

Kegiatan BMPD Talks menghadirkan narasumber, Manager Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang akan disampaikan oleh Henry Setyo Ari Bowo dan Asisten Manajer Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, Raihan Jolanda Putra membahas mengenai keamanan sistem pembayaran.

Kemudian Person in charge Layanan Aduan, Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI,  Wilys Wahyu Meilan Kholis memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal dan Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumut, Yovvi Sukandar menjelaskan pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal.

Hadir juga, Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. S.E.,M.H. yang memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya. Melalui kegiatan talkshow tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi  potensi risiko cyber di era digital. 

"Potensi digitalisasi harapannya dapat memberikan manfaat kepada berbagai kalangan masyarakat termasuk pada sektor UMKM," ujar Henry Setyo Ari Wibowo. 

Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, ungkapnya, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan digitalisasi. Guna mendukung hal tersebut, Bank Indonesia telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID) yang sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembang usahanya. 

Pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan diseminasi BISAID untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial.

Transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi di masing-masing daerah. 

Tentunya ini merupakan tugas bersama untuk mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga dibutuhkan untuk memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu. 

Bank Indonesia senantiasa mengkampanyekan pelindungan konsumen melalui tagline PeKA yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan. Peduli harapannya konsumen memahami produk/jasa sistem pembayaran yang digunakan hingga termasuk fitur keamanan pada instrumen yang digunakan. 

Kenali yaitu konsumen dapat mengetahui berbagai modus risiko/potensi ancaman penipuan serta bagaimana memitigasinya. Adukan yaitu harapannya konsumen dapat memahami peran dari para regulator perlindungan konsumen, sehingga dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Sementara penggunaan transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 21.53% (yoy) atau mencapai 1.25 miliar transaksi, serta transaksi QRIS tumbuh 214.93% (yoy) dengan jumlah pengguna mencapai 52.55 juta dan jumlah merchant mencapai 33.7 juta.

Sejalan dengan kondisi Nasional, volume transaksi non tunai di Sumatera Utara pada Agustus 2024 juga tercatat tumbuh positif dengan pertumbuhan transaksi Uang Elektronik mencapai 21,77% (yoy) atau 16.65 juta transaksi. 

Sementara itu penggunaan QRIS tumbuh kuat mencapai 2,58 juta pengguna di Sumatera Utara. Sementara dari sisi merchant di Sumatera Utara telah terdapat 1.30 juta merchant, yang di dominasi oleh merchant usaha mikro (58,47%). 

Adapun dari sisi user, hingga Agustus 2024 telah terdapat 2,49 juta pengguna QRIS atau tumbuh 42,24% (yoy).

Bank Indonesia juga telah melakukan survey keberdayaan konsumen terhadap produk dan jasa sistem pembayaran berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) dan Uang Elektronik. 

Ada 'gap' 35 Persen antara Inklusi dan Literasi Keuangan

Dijelaskan, di tengah perkembangan keuangan digital yang berkembang dengan pesat tersebut, tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan, khususnya dalam hal infrastruktur dan literasi masyarakat yang masih belum merata. 

Berdasarkan indeks literasi digital yang dipublikasikan oleh Kominfo, pada tahun 2022 tercatat tingkat literasi digital secara nasional adalah sebesar 3.54 dari skala 5. 


"Sejalan dengan hal tersebut, hasil survey OJK tahun 2022 masih menunjukkan ada 'gap' ata jarak sebesar 35 persen antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuangan," sebut Yovvy Sukandar, Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumut.

Hasil survei tersebut menunjukkan Indeks Keberdayaan Konsumen telah berada pada level kritis sebesar 63.76. Pada level kritis, masyarakat sudah berani bercerita mengenai kekecewaan maupun kepuasan terhadap penggunaan non tunai. 

Meskipun demikian, hasil menunjukkan bahwa masyarakat belum berada pada tahap konsumen yang berdaya.  

Kondisi tersebut menjadi celah potensi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital mengambil keuntungan dari konsumen. 

Diungkap Yovvy, selain berbagai modus kejahatan pada transaksi digital, aktivitas ilegal lainnya juga mulai berkembang di era digitalisasi saat ini, baik pinjaman/fintech ilegal, investasi ilegal, hingga penjudian daring (judi online). 

"Mengacu pada data PPATK, perkembangan judi online pada tahun 2023 meningkat hingga 168 juta transaksi dengan akumulasi perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 327 triliun," ujarnya. 

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.3 juta orang bermain judi online. Hasil survei yang dipublikasikan oleh Populix, “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” terdapat 82% responden pengguna internat Indonesia yang terpapar iklan judi online selama enam bulan terakhir. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini