PILAREMPAT.com – Jakarta :
Suku bunga pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending akan
turun menjadi 0,2% pada 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mengatakan, implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap
industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman.
"Mempertimbangkan berbagai aspek antara lain
kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen," kata
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam
keterangannya, dan seperti yang dilansir detikfinance, Jumat (11/10/2024).
Untuk diketahui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, bunga pinjaman atau
pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang
dari satu tahun, pertama 0,3% per hari kalender dengan perjanjian pendanaan
yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kemudian, akan turun menjadi 0,2% per hari
kalender dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian pendanaan yang
berlaku sejak Januari 2025. Lalu akan berangsur turun lagi pada tahun
berikutnya menjadi 0,1%.
Agusman menjelaskan, kesiapan industri LPBBTI
perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan
pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga.
"Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat
lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI perlu menjaga
profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya," terangnya.
Agusman menerangkan, penurunan suku bunga acuan
dapat berdampak positif bagi industri LPBBTI seperti peningkatan permintaan
pembiayaan.
"Namun demikian, Penyelenggara LPBBTI dan
bank-bank yang menyalurkan lewat channeling, tetap harus berhati-hati dalam
menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi
risiko gagal bayar," pungkasnya.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, juga mengatur suku bunga untuk pendanaan
produktif, d mana sejak Januari 2024 sebesar 0,1%. Kemudian akan turun menjadi
0,067% pada 2025.
Sebagai informasi, Laba industri LPBBTI per
Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi Juli 2024 menjadi sebesar Rp
656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan
pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.
[P4/Dtf]