OJK : Hingga Agustus 2024, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra telah Bayar Klaim Rp319,53 M

/

/ Rabu, 02 Oktober 2024 / 23.49 WIB

PILAREMPAT.com Jakarta :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayar klaim Rp 319,53 miliar sampai akhir Agustus 2024. Angka ini cukup jauh dari target dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, proses penyehatan AJBB masih terus berjalan. Namun demikian, masih belum mencapai target yang telah ditetapkan.

Dilansir detikFinance, Selasa (01/10/2024), penyehatan AJBB ditargetkan rampung pada 2027. Secara keseluruhan, ada empat inisiatif strategis terkait dengan rencana penyehatan AJBB yang juga tertuang dalam RPK.

"Pertama, terkait rencana pembayaran outstanding claim, di mana sampai dengan akhir Agustus 2024 telah dibayarkan Rp 319,53 miliar. Namun kalau di RPK-nya itu sampai dengan akhir tahun itu diharapkan Rp 2,8 triliun," kata Ogi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB, disiarkan melalui YouTube OJK, Selasa (1/10/2024).

Kedua, rencana konversi dari aset tetap menjadi aset produktif atau aset finansial. Ogi menyebut, saat ini realisasinya baru mencapai Rp 181 miliar, jauh dari yang direncanakan.

"Kemudian (ketiga), AJBB juga sudah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai sebesar Rp 285,3 miliar premi yang diterimanya, di mana targetnya itu belum mencapai target yang ditetapkan," ujarnya.

Keempat, AJBB juga tengah menjalankan rencana reorganisasi dan rasionalisasi dari SDM. Namun sayangnya menurut Ogi, hal ini juga belum sesuai dengan harapan yang dicantumkan dalam RPK karena masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan.

"OJK meminta AJBB untuk mengambil langkah-langkah dengan extra effort untuk mencapai target dan akan mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan RPK yang telah disampaikan," tegas Ogi.

Sementara dari sisi penyelesaian hak karyawan, dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Ogi mengatakan, OJK tetap memantau proses penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh sesuai yang tercantum dalam perubahan revisi RPK AJBB yang telah mendapatkan penyehatan tidak keberatan.

OJK menilai bahwa keberhasilan penyehatan AJBB ini sangat bergantung pada organ manajemen dan seluruh karyawan AJBB. Hal ini terutama dalam menjalankan rencana penyehatan keuangan yang telah mendapatkan penyehatan tidak keberatan dari OJK.

"Kami terus memonitor daripada RPK itu yang dituangkan sampai dengan tahun 2027. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," ungkapnya. [P4/detikfinance]


Komentar Anda

Berita Terkini