OJK Selesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

/

/ Rabu, 06 November 2024 / 21.19 WIB


PILAREMPAT.com - Medan :

Sampai dengan bulan Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P 21).

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

"Dari 105 Perkara Perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML)," ungkap Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan, tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” katanya.

Yuliana menegaskan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini