KPU Sumut Masih Menunggu BRPK dari MK

/

/ Selasa, 24 Desember 2024 / 21.16 WIB


PILAREMPAT.com - Medan : 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Sumut mengaku hingga kini masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebelum menetapkan Pasangan calon (Paslon ) Kepala Daerah (KDh) terpilih.

“Ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK. Dan BRPK dari MK adalah satu kesatuan yang berisi daftar daerah dan materi gugatan sengketa hasil Pilkada serentak, 27 November lalu. Jadi soal penetapan, Kita masih menunggu BRPK dari MK yang di dalamnya merupakan satu kesatuan, daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak”, kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat ditanya wartawan, Selasa (24/12/2024).

Dikatakannya lagi, kalau ada masuk gugatan, maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK.

“Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih”, ujarnya seraya menambahkan, rapat pleno penetapan Calon Kepala Daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara.

Ia memperkirakan, BRPK akan dikeluarkan MK pada awal Januari 2025. “Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, dalam aturannya, tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari”, ungkapnya.

Dikatakannya, KPU Sumut saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK.

Persiapan penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK.

“Jadi Kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data-data yang diperlukan agar dipersiapkan. Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan”, pungkasnya. [P4/rel]




Komentar Anda

Berita Terkini