PILAREMPAT.com - Medan :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dimenangkan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.
Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Dimana Paslon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611.
Paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, pelaksanaan pleno terbuka perhitungan perolehan suara berjalan dengan baik.
“Terkait dengan proses hari ini, kami dari KPU Sumut menyampaikan bahwa berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu sesuai dengan yang kita targetkan selesai dalam waktu 2 hari,” ujarnya di Hotel Emerald Garden, Senin (09/12/2024) malam.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan di Hotel Emerald Garden Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, Minggu (08/12/2024).
Rapat Pleno Terbuka yang turut dihadiri Forkopimda, Bawaslu Sumut, KPU Kabupaten/Kota SE Sumut, penggiat pengawasan Pemilu tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Dalam kata sambutan pembukaannya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, KPU Sumut telah melaksanakan tahapan Pilkada baik di tingkat provinsi maupun Pilkada di 33 Kabupaten/kota.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 ini, sebelumnya KPU telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga di tingkat KPU kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan bahwa KPU juga telah melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 108 TPS di Sumatera Utara (Sumut) dan Pemungutan Suara Lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024.
Demikian juga pada tanggal 5 Desember 2024, KPU juga telah melaksanakan pemungutan suara ulang tingkat provinsi atau untuk jenis suara Pemilu Gubernur di 12 TPS dan semuanya telah terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan. [P4/sya]