Hakim MK Terima Jawaban Paslon No.2 Bupati dan Wakil Bupati Madina

/

/ Kamis, 23 Januari 2025 / 15.13 WIB

Dr. Adi Mansar Lubis,SH.,M.Hum (AML) dan Des Alwi, SH dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Ist)

PILAREMPAT.com - JAKARTA :

Ketua Majelis Panel 1, Dr. Suhartoyo dengan Anggota Panel Dr.Daniel Yusmik Panca dan Dr. Guntur Hamzah dalam persidangan sengketa Pilkada menerima jawaban dari pihak terkait yang disampaikan Adi Mansar selaku kuasa hukum Syaifullah Nasution dan Atika Asmi Utami Paslon No.2 Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. 

Persidangan tersebut memasuki tahapan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan dari pihak terkait (Paslon Bupati dan Wakil Bupati No.2 dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Pada persidangan tersebut tampak Dr. Adi Mansar Lubis menyerahkan keterangan setebal 32 halaman ke Majelis Hakim MK RI. Setelah itu Majelis Hakim MK kemudian meminta tim Paslon No.2 meminta dibacakan pointers saja dibacakan. 

Lebih lanjut Dr. Adi Mansar, SH M.Hum dari kantor AMLI (Adi Mansar Law Institut) yang berkantor di Jalan Denai Nomor 118 Medan, Sumatera Utara (Sumut) menegaskan sidang di MK RI pada hari ini, ada 3 hal yang ditanyakan hakim kepada pengacara pihak terkait yakni pertama, Nota Eksepsi (Keberatan); Kedua, dalil-dalil permohonan tidak mempersoalkan angka dan ketiga, terkait petitum. 

“Kenapa keberatan? Karena kewenangan MK RI mengadili perselisihan suara. Sementara, permohonan mereka (pihak pemohon) berkaitan dengan sengketa administrasi yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) syarat pencalonan,” terangnya.

Menurutnya, syarat pencalonan itu sesuai dengan tahapan jauh sebelum proses pemilihan.

“Keberatan itu mestinya diajukan ke Bawaslu dan kemudian nanti kalau tidak setuju dengan putusan Bawaslu itu bisa digugat secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapnya.

Dikatakannya, dahlil-dahlil permohonan tidak mempersoalkan angka, sehingga kalau tidak mempersoalkan angka, tepat sebetulnya kalau pokok perkara ini tidak perlu diperiksa. 

“Terkait petitum yang kita ajukan, kita mohon ditolak semua permohonan mereka atau dinyatakan tidak dapat diterima dan dikuatkan putusan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menetapkan Cabup dan Cawabup Kabupaten Madina Syaifullah Nasution dan Atika Asmi Utami terpilih periode 2024 hingga 2029,” katanya.

Seperti diketahui, bahwa Cabup Madina Syaifullah baru pertama kali terpilih pada tahun 2024 tapi Cawabup Madina, Atika Asmi Utami incumbent, sudah masuk menjabat untuk periode kedua. [P4/rel]



Komentar Anda

Berita Terkini